Opini

Profesionalisme dan Kompetensi Pilar Kinerja Guru
Oleh : Drs. Zainuddin, M.M
Pendidikan adalah kegiatan kodrati untuk menumbuhkan kepribadian (karak-ter) manusia sebagai makhluk yang terbaik, yang patuh berserah diri kepada Tuhannya. Secara sistematis kegiatan pendidikan itu dilaksanakan untuk mengembangkan sege-nap potensi, sifat dan kecerdasan dasar, ser-ta kecakapan hidup peserta didik. Sasaran pengembangan ini adalah dasar atau basis tampilan kepribadian insane.

Kepentingan masyarakat akan jasa pela-yanan pendidikan mengisyaratkan tuntutan pelayanan dengan cakupan segenap dasar atau basis tampilan kepribadian itu. Oleh karena itu pengkal pengembangan kegiatan dan tolok ukur keberhasilan kerja bidang pendidikan adalah bertumpu pada keutuh-an performa kepribadian anak didik.
Besarnya tuntutan pelayanan itu meng-haruskan penyelenggaraan pendidikan dija-lankan atas dasar konsep dan kebijakan yang jelas, berorientasi pada kebutuhan pengam-bangan kepribadian serta skala prioritas yang ditentukan atas pertimbangan urgensi, per-cepatan dan dinamika kehidupan masyara-kat dalam konteks ruang dan waktu.
Manajemen pendidikan memerlukan da-ya dukung yang memadai (dalam kadar kuantitatif dan kualitatif) untuk dapat me-ngelola penyelenggaraan pendidikan. Jika kebutuhan akan daya dukung terpenuhi da-lam kadar yang memadai,maka produk ma-najemen berupa jasa pelayanan pendidikan akan diterima secara memuaskan oleh para penggunannya.
Konsep, kebijakan, sakala prioritas serta manajemen pendidikan dengan semua fungsi dan daya dukungnya, memerlukan peran guru yang professional. Tanpa guru yang professional, semuanya tidak banyak berarti. Tidak dapat didayagunakan dan aktualitaskan dalam wujud layanan pendi-dikan sampai kehadapan siswa.
Kepentingan masyarakat akan jasa pela-yanan pendidikan yang bermutu kian meng-gugat. Hal ini terjadi karena, menguatnya tuntutan kehidupan modern akan tenaga kerja yang terdidik, cakap dan terampil; ke-majuan kehidupan global menuntut warga dunia memiliki wawasan luas, toleran, dan berkecakapan tinggi; pesatnya kemajuan kultur dan peradaban modern yang ber-tumpu pada pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi; menguatnya kecenderungan penyimpangan perilaku, melanggar norma-norma kehidupan dan mengekanginya har-kat kemanusiaan; dan meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan dengan se-gala dampaknya.
Selain itu, juga meningkatnya angka ke-nakalan dan kejahatan yang melibatkan anak-anak usia sekolah; pendidikan belum optimal memberikan dampak transformative bagi pengembangan seluruh profesi peserta didik; kultur rohani tidak berkembang seba-gaimana idealnya sehingga perkembangan kehidupan global terindikasi mengalami degradasi, perpecahan, ketimpangan dan penyimpangan serius; melemahnya apresiasi integritas dan harkat kemanusiaan yang membawa resiko distorsi terhadap lingkung-an dan semua aspek kehidupan; serta ketidakstabilan pengelolaan kehidupan glo-bal (terindikasi secara politik dan ekonomi) yang menyadarkan warga dunia untuk me-ngadakan reorintasi menuju kehidupan ber-sama yang lebih adil, aman dan sejahtera.
Menjawab tuntutan itu, penyelenggara pendidikan tertantang untuk merancang dan menawarkan produk pelayanan yang bermutu, antisipatif dan merespon problem dan trend kehidupan local dan global.
Disadari sepenuhnya bahwa pendidik (guru) dan tenaga kependidikan mengem-ban tugas yang sangat penting. Kerena jasa pelayanan pendidikan yang bermutu itu hanya dapat dibawakan oleh guru yang professional. Konsekuensinya, tuntutan be-sar ini jelas tertuju pada kesiapan mana-jemen pendidikan untuk menjamin keter-sediaan guru yang berkualitas itu.
Atas kesadaran itu, maka urgen bagi manajemen pendi-dikan untuk me-ngambil langkah sis-tematis dan memba-wa arti bagi penye-diaan dan penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan yang professional. Lang-kah itu adalah : me-ningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru yang berorientasi pada kepuasan ma-syarakat pengguna jasa pelayanan pendi-dikan.

Profesional
Jasa pelayanan pendidikan adalah bagian penting dari kepentingan hidup masyara-kat. Kebrelangsungan, kesinambungan, lebih-lebih transformasi kehidupan ini diten-tukan oleh tingkat kebrehasilan pendidikan. Oleh karena itu pendidikan telah disadari menjadi bagian dari interest/kebutuhan ma-syarakat yang senantiasa menuntut pelaya-nan yang bermutu, benar dan memuaskan.
Untuk menjamin bahwa kepentingan public itu tertunaikan dengan benar dan memuaskan, diperlukan peran pendidik dan tenaga kependidikan yang professional. Dengan konsep dan wawasan profesionalis-me, kepentingan umum itu dipandang se-bagai bidang pekerjaan yang menuntut ke-ahlihan dan tanggung jawab serta keterse-diaan daya dukung yang memadai.
Dari sisi masyarakat, tuntutan profesio-nalisme seudah muncul sebaga desakan terbuka. Kepentingan yang dilayani secara professional didukung kuat oleh keterse-diaan tenaga yang professional, akan mem-beri jaminan (keyakinan dan rasa percaya) bahwa kepentingan mereka akan tertunai-kan sebagaimana mestinya.
Profesi guru merupakan tugas pekerja-an khusus yang dilaksanakan berdasarkan prisnsip profesionalitas sebagai berikut, me-miliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idea-lisme; memiliki komitmen untuk meningkat-kan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi aka-demik dan latar belakang pendidikan de-ngan bidang tugas; dan memiliki kompeten-si yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Selain itu juga harus memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesiona-lan; memperoleh penghasilan yang diten-tukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan ke-profesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksankan tugas keprofesionalan; serta memiliki orga-nisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. (undang-undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Kompetensi
Berorientasi pada pembinaan prinsip profesionalitas, sebagai agen pembelajaran, pendidik dibina untuk memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban. Kualifikasi aka-demik yang dimaksud adalah tingkat pendi-dikan minimal yang harus dipenuhi, sedang-kan kompetensi adalah kemampuan untuk dapat mengerjakan tugas professional. Kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik meliputi :
1.Kompetensi Pedagogik, yakni komam-puan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pem-belajaran, evaluasi hasil belajar, dan pe-ngembangan peserta didik untuk mengak-tualisasikan berbagai potensi yang dimi-likinya.
2.kompetensi Kepribadian adalah kemampuan berkepri-badian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan beribawa, men-jadi teladan bagi pe-serta didik dan berah-klak mulai.
3.kompetensi professional adalah kema-puan penguasaan materi pembelajaran se-cara luas dan mendalam yang memungkin-nya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4.kompetsni social adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomnikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
(Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Ta-hun 2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan)
Kebijakan pembinaan guru berorientasi pada ketersediaan dan kesiapan pendidik yang professional serta memiliki kompetensi yang andal. Sanggup menunjukkan ke-ahlihan itu dalam pelaksanaan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan menge-valuasi peserta didik. Sehingga terlaksana pemenuhan jasa pelayanan pendidikan yang memuaskan penggunanya. Langkah strategis yang diambil adalah mempercepat upaya pelaksanaan standar pendidik dan tenaga kependidikan, teruta-ma dalam hal pemenuhan kualifikasi akade-mik, kompetensi, serta sertifikat pendidik. Jika prioritas itu bisa terlampui maka guru telah memiliki jaminan professional, menjaga integritas dan mengangkat martabatnya untuk dapat berperan secara bertanggung-jawab. Apabila guru telah optimal melak-sanakan tugas profesinya, maka hajat hiudp masyarakat dalam bidang pendidikan akan tertunaikan dengan penuh, karena keber-langsungan dan keberhasilan pendidikan bertumpu pada peran guru yang profe-sional.

Penulis adalah Kasubdi Pendidikan Menengah (Dikmen), Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro

Atas